pancasila sebagai paradigma kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara pdf

Pancasilasebagai dasar yang berlaku di Indonesia, memiliki banyak nilai yang terkandung di dalamnya. Sila Pertama (Ketuhanan Yang Maha Esa) memiliki makna kemerdekaan beragama bagi seluruh bangsa Indonesia. Di Indonesia yang mempunyai banyak sekali jenis agama yang ada, dan memiliki 6 agama yang diakui di Indonesia diantaranya Agama Islam Paradigmapembangunan nasional mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembagunan nasional kita harus mendasarkan pada hakikat nilai-nilai sila-sila Pancasila. 1. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Iptek Pembangunan nasional adalah upaya bangsa untuk mencapai tujuan nasionalnya sebagaimana dinyatakan dalam pembukaan UUD 1945. TUGASINDIVIDU Nama : Anggit Pamungkas Nim : 200121601229 TUGAS HAL 12 1. Pendidikan pancasila dalam hubungannya dengan kehidupan berbangsa dan bernegara Pendidikan Pancasila dalam hubunganya berdasarkan dalam lima dasar negara tersebut memiliki nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.Nilai-nilai tersebut harus dijabarkan dalam bentuk nilai-nilai yang harus dilakukan dalam kehidupan TIMESINDONESIA MALANG - Buku yang berjudul "Pendidikan Pancasila" yang ditulis oleh beberapa dosen Unisma ini di dalamnya membahas tentang pancasila dalam konteks sejarah perjuangan bangsa indonesia khususnya peran dari tokoh-tokoh ulama ,kedudukan pancasila, pancasila sebagai ideologi negara, pancasila sebagai paradigma kehidupan dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara, hubungan BABVII Pancasila Sebagai Paradigma Kehidupan | 126 BAB 7 PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN DALAM BERMASYARAKAT, BERBANGSA, DAN BERNEGARA Latar Belakang Paradigma dapat diartikan sebagai keutuhan konseptual yang sarat akan muatan ajaran, teori, dalil, bahkan juga pandangan hidup,untuk dijadikan dasar dan arah pengembangan segala hal. Community Single De Online Kennenlernen Real Verlieben. Pancasila and ethics are two things that can not be separated because they both teach about good values. Ethics of Pancasila is an basic ethics about good and bad judgments on the values of Pancasila, namely the value of divinity, human values, the value of unity, the value of democracy and the value of justice. An action is said to be good not only if it is not vulnerable to the values of Pancasila, but how to assign existing values into something more beneficial to others. Referring to the values contained of Pancasila, Pancasila can be a very strong ethical system, the values that exist are not only fundamental, but also realistic and applicable. Values of Pancasila are ideal values that already exist in the ideals of the Indonesian nation that must be realized in the reality of life. Values of Pancasila when fully understood, lived and practiced, certainly able to reduce the level of crime and violations in the life of society, nation and is a value system that is an organic unity that can not be separated from one another. Thus, it will be a great moral force when the overall value of Pancasila which includes the value of divinity, human values, the value of unity, the value of democracy, and the value of justice are used as moral foundation and applied in all national and state life. The cultivation of values as mentioned above is most effective through education and media. Informal education in the family should be the main foundation and then supported by formal and non-formal schooling in the community. The media must have a vision and mission to educate the nation and to build the character of an advanced society, but still the personality of Pancasila, system, Ethics Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free ABSTRAK Pancasila dan etika adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan karena sama-sama mengajarkan tentang nilai-nilai yang mengandung kebaikan. Etika Pancasila adalah etika yang mendasarkan penilaian baik dan buruk pada nilai-nilai Pancasila, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan dan nilai keadilan. Suatu perbuatan dikatakan baik bukan hanya apabila tidak bertentanan dengan nilai-nilai Pancasila tersebut, tetapi bagaimana meniggikan nilai-nilai yang ada menjadi suatu hal yang lebih memberikan manfaat kepada yang lain. Nilai-nilai Pancasila, meskipun merupakan kristalisasi nilai yang hidup dalam realitas sosial, keagamaan, maupun adat kebudayaan bangsa Indonesia, namun sebenarnya juga nilai-nilai yang bersifat universal dapat diterima oleh siapa pun dan kapan pun. Etika Pancasila berbicara tentang nilai-nilai yang sangat mendasar dalam kehidupan manusia. Mengacu kepada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, maka Pancasila dapat menjadi sistem etika yang sangat kuat, nilai-nilai yang ada tidak hanya bersifat mendasar, namun juga realistis dan aplikatif. Nilai-nilai Pancasila merupakan nilai-nilai ideal yang sudah ada dalam cita-cita bangsa Indonesia yang harus diwujudkan dalam realitas kehidupan. Nilai-nilai Pancasila apabila benar-benar dipahami, dihayati dan diamalkan, tentu mampu menurunkan tingkat kejahatan dan pelanggaran dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Penanaman satu nilai tentunya tidak cukup dan memang tidak bisa dalam konteks Pancasila, karena Pancasila adalah suatu sistem nilai yang merupakan kesatuan organis yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Dengan demikian, akan menjadi kekuatan moral besar manakala keseluruhan nilai Pancasila yang meliputi nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan dijadikan landasan moril dan diaplikasikan dalam seluruh lehidupan berbangsa dan bernegara. Penanaman nilai sebagaimana tersebut di atas paling efektif adalah melalui pendidikan dan media. Pendidikan informal di keluarga harus menjadi landasan utama dan kemudian didukung oleh pendidikan formal di sekolah dan nonformal di masyarakat. Media harus memiliki visi dan misi mendidik bangsa dan membangun karakter masyarakat yang maju, namun tetap berkepribadian Indonesia. Kata Kunci Pancasila, Sistem, Etika ABSTRACT Pancasila and ethics are two things that can not be separated because they both teach about good values. Ethics of Pancasila is an basic ethics about good and bad judgments on the values of Pancasila, namely the value of divinity, human values, the value of unity, the value of democracy and the value of justice. An action is said to be good not only if it is not vulnerable to the values of Pancasila, but how to assign existing values into something more beneficial to others. The values of Pancasila, though a crystallization of values that live in the social, religious, and cultural realities of Indonesian culture, are in fact universal values acceptable to anyone and anytime. Ethics of Pancasila includes of the very basic values in human life. Referring to the values contained of Pancasila, Pancasila can be a very strong ethical system, the values that exist are not only fundamental, but also realistic and applicable. Values of Pancasila are ideal values that already exist in the ideals of the Indonesian nation that must be realized in the reality of life. Values of Pancasila when fully understood, lived and practiced, certainly able to reduce the level of crime and violations in the life of society, nation and state. The planting of one value is certainly not enough and it can not be in the context of Pancasila, because Pancasila is a value system that is an organic unity that can not be separated from one another. Thus, it will be a great moral force when the overall value of Pancasila which includes the value of divinity, human values, the value of unity, the value of democracy, and the value of justice are used as moral foundation and applied in all national and state life. The cultivation of values as mentioned above is most effective through education and media. Informal education in the family should be the main foundation and then supported by formal and non-formal schooling in the community. The media must have a vision and mission to educate the nation and to build the character of an advanced society, but still the personality of Indonesia . Jurnal Voice of Midwifery ,VOLUME 08 No. 01 Halaman 760 - 768 PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA PANCASILA as an ETHICAL SYSTEM Sri Rahayu Amri Dosen Tetap Yayasan AKBID Muhammadiyah Palopo Alamat Korespondensi Perum. Pajalesang Permai Blok B 28 A Kota Palopo Hp. 08124242245 Email srirahayuamri Keywords Pancasila, system, Ethics PENDAHULUAN Pancasila telah menjadi kesepakatan nasional bangsa Indonesia sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, meskipun dalam upaya implementasinya mengalami berbagai hambatan. Gerakan reformasi yang digulirkan sejak tumbangnya kekuasaan Pemerintahan Presiden Soeharto, pada hakikatnya merupakan tuntutan untuk melaksanakan demokratisasi di segala bidang, menegakkan hukum dan keadilan, menegakkan hak asasi manusia HAM, memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme KKN, melaksanakan otonomi daerah dan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta menata kembali peran dan kedudukan TNI dan POLRI. Dalam perkembangannya, gerakan reformasi yang sebenarnya memang amat diperlukan, namun sebagian masyarakat seperti lepas kendali dan tergelincir ke dalam perilaku yang anarkis, timbul berbagai konflik sosial yang tidak kunjung teratasi, dan bahkan di berbagai daerah timbul gerakan yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan NKRI. Bangsa Indonesia sedang dilanda krisis multidimensional di segenap aspek kehidupan masyarakat dan bangsa, bahkan menurut beberapa pakar dan pemuka masyarakat, yang sangat serius ialah krisis moral, masyarakat dan bangsa sedang mengalami demoralisasi. Hal ini sebenarnya dapat dihindari apabila setiap anggota masyarakat, utamanya para penyelenggara negara dan para elit politik, dalam melaksanakan gerakan reformasi secara konsekuen, mewujudkan Masa Depan Indonesia yang dicita-citakan, senantiasa berdasarkan pada kesadaran dan komitmen yang kuat terhadap Pembukaan UUD 1945, yang di dalamnya mengandung nilai-nilai Pancasila yang harus dijadikan pedoman. Etika merupakan cabang falsafah dan sekaligus merupakan cabang dari ilmu kemanusiaan humaniora. Etika sebagai cabang falsafah membahas sistem dan pemikiran mendasar tentang ajaran dan pandangan moral. Etika sebagai cabang ilmu membahas bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu. Etika sosial meliputi cabang etika yang lebih khusus seperti etika keluarga, etika profesi, etika bisnis, etika lingkungan, etika pendidikan, etika kedokteran, etika jurnalistik, etika seksual dan etika merupakan nilai dasar yang menjadi pedoman hidup bagi bangsa Indonesia. Nilai-nilai dasar itu kemudian melahirkan empat kaidah penuntun hukum yang harus di jadikan pedoman dalam pembangunan hukum. Hukum Indonesia harus bertujuan dan menjamin integrasi bangsa, baik secara teritorial maupun ideologis. Pancasila sebagai hukum dasar, harusnya mampu menjadi acuan bagi aturan-aturan hukum lainnya. Pancasila memegang peranan dalam perwujudan sebuah sistem etika yang baik di negara ini. Di setiap saat dan dimana saja kita berada kita diwajibkan untuk menerapkan perilaku etika, seperti tercantum pada sila kedua Pancasila, yaitu “Kemanusian yang adil dan beradab” yang mana tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran pancasila dalam membangun etika bangsa ini sungguh sangat diperlukan. TINJAUAN PUSTAKA Dalam tinjauan pustaka ini diuraikan mengenai Pancasila, System, Etika. 1. Pancasila Pancasila berasal dari dua kata yaitu panca dan sila. Panca artinya lima, sedangkan sila artinya dasar atau peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau senonoh. Jadi, Pancasila adalah lima dasar yang dijadikan acuan dalam bersikap dan bertingkah laku. 2. Sistem Sistem adalah suatu kesatuan yang terdiri dari komponen atau elemen yang dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi atau energi untuk mencapai suatu tujuan. Sistem nilia dalam pancasila adalah satu kesatuan nilai-nilai yang ada dalam pamcasila yang saling berkaitan satu sama lain, tidak dapat dipisahkan ataupun ditukar tempatkan karena saling berkaitan antara satu dengan yang lain. Nilai-nilai yang dimaksud ialah Pertama, Nilai Ketuhanan Secara hierarkis, nilai ini bisa dikatakan sebagai nilai yang tertinggi karena menyangkut nilai yang bersifat mutlak. Seluruh nilai kebaikan diturunkan dari nilai ini nilai ketuhanan. Suatu perbuatan dikatakan baik apabila tidak bertentangan dengan nilai, kaidah, dan hukum Tuhan. Pandangan demikian secara empiris bisa dibuktikan bahwa setiap perbuatan yang melanggar nilai, kaidah, dan hukum Tuhan, baik itu kaitannya dengan hubungan kasih sayang antarsesama, akan menghasilkan konflik dan permusuhan. Dari nilai ketuhanan menghasilkan nilai spiritualitas, ketaatan, dan toleransi. Ngadino Surip, dkk, 2015 180 Kedua, Nilai Kemanusiaan Suatu perbuatan dikatakan baik apabila sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan. Prinsip pokok dalam nilai kemanusiaan Pancasila adalah keadilan dan keadaban. Keadilan mensyaratkan keseimbangan, antara lahir dan batin, jasmani dan rohani, individu dan sosial, makhluk bebas mandiri dan makhluk Tuhan yang terikat hukum-hukum Tuhan. Keadaban mengindikasikan keunggulan manusia dibanding dengan makhluk lain seperti hewan, tumbuhan, dan benda tak hidup. Karena itu, suatu perbuatan dikatakan baik apabila sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan yang didasarkan pada konsep keadilan dan keadaban. Dari nilai kemanusiaan menghasilkan nilai kesusilaan contohnya seperti tolong menolong, penghargaan, penghormatan, kerja sama, dan lain-lain. Ibid, Ngadino Surip, dkk, 2015 180 Ketiga, Nilai Persatuan Suatu perbuatan dikatakan baik apabila dapat memperkuat persatuan dan kesatuan. Sikap egois dan menang sendiri merupakan perbuatan yang tidak baik, demikian pula sikap yang memecah belah persatuan. Sangat mungkin seseorang seakan-akan mendasarkan perbuatannya atas nama agama sila ke-1, namun apabila perbuatan tersebut dapat memecah persatuan dan kesatuan maka menurut pandangan etika Pancasila bukan merupakan perbuatan baik. Dari nilai persatuan menghasilkan nilai cinta tanah air, pengorbanan, dan lain-lain. Ibid, Ngadino Surip, dkk, 2015 180 Keempat, Nilai Kerakyatan Dalam kaitannya dengan kerakyatan, terkandung nilai lain yang sangat penting, yaitu nilai hikmat atau kebijaksanaan dan permusyawaratan. Kata hikmat atau kebijaksanaan berorientasi pada tindakan yang mengandung nilai kebaikan tertinggi. Atas nama mencari kebaikan, pandangan minoritas belum tentu kalah dibandingkan dengan pandangan mayoritas. Pelajaran yang sangat baik misalnya pada peristiwa penghapusan tujuh kata dalam sila pertama Piagam Jakarta. Sebagian besar anggota PPKI menyetujui tujuh kata tersebut, namun memerhatikan kelompok yang sedikit dari wilayah Timur yang secara argumentatif dan realistis bisa diterima, maka pandangan minoritas dimenangkan’ atas pandangan mayoritas. Dengan demikian, perbuatan belum tentu baik apabila disetujui atau bermanfaat untuk orang banyak, namun perbuatan itu baik jika atas dasar musyawarah yang didasarkan pada konsep hikmah atau kebijaksanaan. Dari nilai kerakyatan menghasilkan nilai menghargai perbedaan, kesetaraan, dan lain-lain. Ibid, Ngadino Surip, dkk, 2015 181 Kelima, Nilai Keadilan Apabila dalam sila kedua disebutkan kata adil, maka kata tersebut dilihat dalam konteks manusia selaku individu. Adapun nilai keadilan pada sila kelima lebih diarahkan pada konteks sosial. Suatu perbutan dikatakan baik apabila sesuai dengan prinsip keadilan masyarakat banyak. Menurut Kohlberg 1995 37, keadilan merupakan kebajikan utama bagi setiap pribadi dan masyarakat. Keadilan mengandaikan sesama sebagai partner yang bebas dan sama derajatnya dengan orang lain. Dari nilai ini dikembangkanlah perbuatan yang luhur mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain. Dari nilai keadilan juga menghasilkan nilai kepedulian, kesejajaran ekonomi, kemajuan bersama, dan lain-lain. Ibid, Ngadino Surip, dkk, 2015 181 Menilik nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, maka Pancasila dapat menjadi sistem etika yang sangat kuat, nilai-nilai yang ada tidak hanya bersifat mendasar, namun juga realistis dan aplikatif. Nilai-nilai Pancasila merupakan nilai-nilai ideal yang sudah ada dalam cita-cita bangsa Indonesia yang harus diwujudkan dalam realitas kehidupan. Nilai-nilai Pancasila apabila benar-benar dipahami, dihayati dan diamalkan, tentu mampu menurunkan angka kasus korupsi. Penanaman satu sila saja, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, apabila bangsa Indonesia menyadari jati dirinya sebagai makhluk Allah, tentu tidak akan mudah menjatuhkan martabat dirinya ke dalam kehinaan dengan melakukan korupsi. Kebahagiaan material dianggap segala-galanya dibandingkan dengan kebahagiaan spritual yang lebih agung, mendalam dan jangka panjang. Keinginan mendapatkan kekayaan dan kedudukan secara cepat menjadikannya nilai-nilai agama dikesampingkan. Buah dari penanaman dan penghayatan nilai ketuhanan ini adalah kerelaan untuk diatur Allah, melakukan yang diperintahkan dan meninggalkan larangan-Nya. Ibid, Ngadino Surip, dkk, 2015 182 Penanaman satu nilai tentunya tidak cukup dan memang tidak bisa dalam konteks Pancasila, karena nilai-nilai Pancasila merupakan kesatuan organis yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Dengan demikian, akan menjadi kekuatan moral besar manakala keseluruhan nilai Pancasila yang meliputi nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan dijadikan landasan moril dan diejawantahkan dalam seluruh lehidupan berbangsa dan bernegara, terutama dalam pemberantasan korupsi. Penanaman nilai sebagaimana tersebut di atas paling efektif adalah melalui pendidikan dan media. Pendidikan informal di keluarga harus menjadi landasan utama dan kemudian didukung oleh pendidikan formal di sekolah dan nonformal di masyarakat. Media harus memiliki visi dan misi mendidik bangsa dan membangun karakter masyarakat yang maju, namun tetap berkepribadian Indonesia. Ibid, Ngadino Surip, dkk, 2015 183 3. Etika Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral akhlaq, kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlaq, nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan masyarakat. Secara garis besar etika dikelompokkan menjadi 1. Etika Umum, mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia. 2. Etika Khusus, membahas prinsip-prinsip tersebut di atas dalam hubungannya dengan berbagai aspek kehidupan manusia, baik sebagai individu etika individual maupun makhluk sosial etika sosial PEMBAHASAN Pancasila Sebagai Nilai Dasar dan Sistem Etika Negara Indonesia 1. Makna Nilai Dasar Pancasila Makna nilai dasar pancasila dikaji dalam perspektif filosofis yaitu, Pancasila sebagai dasar filsafat negara serta sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia yang pada hakikatnya merupakan suatu nilai yang bersifat sistematis. Pengertian Pancasila harus dimaknai kesatuan yang bulat, hirarkhis dan sistematis. Dalam pengertian itu maka Pancasila merupakan suatu sistem filsafat sehingga kelima silanya memiliki esensi makna yang utuh. Dasar pemikiran filosofisnya yaitu Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara Republik Indonesia, mempunyai makna bahwa dalam setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan serta kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan. Titik tolaknya pandangan itu adalah negara adalah suatu persekutuan hidup manusia atau organisasi kemasyarakatan manusia. Hal demkian dapat dijelaskan sebagai berikut 1. Nilai-nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia sehingga bangsa Indonesia sebagai kausa materialis. Nilai-nilai itu sebagai hasil pemikiran, penilaian kritik serta hasil refleksi filosofis bangsa Indonesia. 2. Nilai-nilai Pancasila merupakan filsafat pandangan hidup bangsa Indonesia sehingga merupakan jati diri bangsa, yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran, kebaikan, keadilan dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai Pancasila di dalamnya terkandung ketujuh nilai-nilai kerohanian yaitu nilai-nilai kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, estetis dan religius yang manifestasinya sesuai dengan budi nurani bangsa Indonesia karena bersumber pada kepribadian bangsa. Oleh karena itu, Pancasila yang diambil dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia pada dasarnya bersifat religius, kemanusiaan, persatuan, demokrasi dan keadilan .Disamping itu Pancasila bercirikan asas kekeluargaan dan gotong royong serta pengakuan atas hak-hak individu. 2. Pancasila Sebagai Dasar Etika Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara. Sebagaimana dipahami bahwa sila-sila Pancasila adalah merupakan suatu sistem nilai, artinya setiap sila memang mempunyai nilai akan tetapi sila – sila tersebut saling berhubungan, saling ketergantungan secara sistematik dan diantara nilai satu sila dengan sila lainnya memiliki tingkatan. Oleh karena itu dalam kaitannya dengan nilai-nilai etika yang terkandung dalam pancasila merupakan sekumpulan nilai yang diangkat dari prinsip nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Nilai-nilai tersebut berupa nilai religius, nilai adat istiadat, kebudayaan dan setelah disahkan menjadi dasar Negara terkandung di dalamnya nilai kenegaraan. Dalam kedudukannya sebagai dasar filsafat Negara, maka nilai-nilai pancasila harus dijabarkan dalam suatu norma yang merupakan pedoman pelaksanaan dalam penyelenggaraan kenegaraan, bahkan kebangsaan dan kemasyarakatan. Terdapat dua macam norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu norma hukum dan norma moral atau etika. Sebagaimana diketahui sebagai suatu norma hukum positif, maka pancasila dijabarkan dalam suatu peraturan perundang-undangan yang ekplisit, hal itu secara kongkrit dijabarkan dalam tertib hukum Indonesia. Namun, dalam pelaksanaannya memerlukan suatu norma moral yang merupakan dasar pijak pelaksanaan tertib hukum di Indonesia. Bagaimanapun baiknya suatu peraturan perundang-undangan kalau tidak dilandasi oleh moral yang luhur dalam pelaksanaannya dan penyelenggaraan Negara, maka tentu saja hukum tidak akan mencapai suatu keadilan bagi kehidupan kemanusian. Selain itu, secara kausalitas bahwa nilai-nilai pancasila adalah berifat objektif dan subjektif. Artinya esensi nilai-nilai pancasila adalah universal yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Sehingga memungkinkan dapat diterapkan pada Negara lain yang mungkin saja namanya bukan pancasila. Artinya jika suatu Negara menggunakan prinsip filosofi bahwa negara berketuhanan, berkemanusiaan, berpersatuan, berkerakyatan, dan berkeadilan, maka negara tersebut pada hakikatnya menggunakan dasar filsafat dari nilai sila-sila pancasila. Nilai-nilai pancasila bersifat objektif dapat dijelaskan sebagai berikut 1 Rumusan dari sila-sila pancasila itu sendiri sebenarnya hakikat yang terdalam menunjukkan adanya sifat-sifat umum universal dan abstrak, karena merupakan suatu nilai. 2 Inti dari nilai-nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia dan mungkin juga pada bangsa lain baik dalam adat kebiasaan, kebudayaan, kenegaraan, maupun dalam kehidupan keagamaan. 3 Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, menurut ilmu hukum memenuhi syarat sebagai pokok kaidah fundamental negara sehingga merupakan suatu sumber hukum positif di Indonesia. Oleh karena itu dalam hirarki suatu tertib hukum Indonesia berkedudukan sebagai tertib hukum yang tertinggi. Maka secara objektif tidak dapat diubah secara hukum sehingga terlekat pada kelangsungan hidup negara. Sebagai konsekuensinya jika nilai-nilai pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 itu diubah maka sama halnya dengan pembubaran negara sesuai dengan proklamasi 1945, hal ini sebagaimana terkandung di dalam ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, diperkuat Tap. No. V/MPR/1973. Jo. Tap. No. IX/MPR/1978. Sebaliknya nilai-nilai subjektif Pancasila dapat diartikan bahwa keberadaan nilai-nilai pancasila itu bergantung atau melekat pada bangsa Indonesia sendiri. Pengertian itu dapat dijelaskan sebagai berikut 1. Nilai-nilai pancasila timbul dari bangsa Indonesia sehingga bangsa Indonesia sebagai bangsa kausa materialis. Nilai-nilai tersebut sebagai hasil pemikiran, penilaian kritis, serta hasil refleksi fiosofis bangsa Indonesia. 2. Nilai-nilai pancasila merupakan filsafat pandangan hidup bangsa Indonesia sehingga merupakan jati diri bangsa, yang diyakini sebagai sumber nilai atas nilai kebenaran, kebaikan, keadilan dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara 3. Nilai-nilai pancasila di dalamnya terkandung ke nilai-nilai kerohanian yaitu nilai kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, etis, estetis dan nilai religius yang manifestasinya sesuai dengan budi nurani bangsa Indonesia karena bersumber pada kepribadian bangsa Indonesia itu sendiri . Nilai-nilai pancasila itu bagi bangsa Indonesia menjadi landasan, dasar serta motivasi atas segala perbuatan baik dalam kehidupan sehari-hari, maupun dalam kehidupan kenegaraan. Dengan kata lain bahwa nilai-nilai pancasila merupakan das sollen atau cita-cita tentang kebaikan yang harus diwujudkan menjadi suatu kenyataan atau das sein. Saat ini, tampaknya kebutuhan akan norma etika untuk kehidupan berbangsa dan bernegara masih perlu bahkan amat penting untuk ditetapkan. Hal ini terwujud dengan keluarnya ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang merupakan penjabaran nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman dalam berpikir, bersikap dan bertingkah laku yang merupakan cerminan dari nilai-nilai keagamaan dan kebudayaan yang sudah mengakar dalam kehidupan bermasyarakat. Etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat bertujuan untuk 1. Memberikan landasan etik moral bagi seluruh komponen bangsa dalam menjalankan kehidupan kebangsaan dalam berbagai aspek 2. Menentukan pokok-pokok etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat 3. Menjadi kerangka acuan dalam mengevaluasi pelaksanaan nilai-nilai etika dan moral dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Etika kehidupan berbangsa meliputi sebagai Etika sosial dan Budaya. Etika ini bertolak dari rasa kemanusiaan yang mendalam dengan menampilkan kembali sikap jujur, saling peduli, saling memahami, saling menghargai, saling mencintai, dan tolong-menolong di antara sesama manusia dan anak bangsa. Selain itu, etika ini juga menghidupkan kembali budaya malu, yakni malu berbuat kesalahan dan semua yang bertentangan dengan moral agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa. 3. Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Nilai Fundamental Terhadap Sistem Etika Negara Negara Indonesia adalah negara persatuan, yaitu negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mengatasi segala paham golongan maupun perseorangan. Ketentuan dalam pembukaan UUD 1945 yaitu, “maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia” menunjukkan sebagai sumber hukum. Nilai dasar yang fundamental dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang kuat dan tidak dapat berubah mengingat pembukaan UUD 1945 sebagai cita-cita Negara staatsidee. Di samping itu, nilai-nilai Pancasila juga merupakan suatu landasan moral etik dalam kehidupan kenegaraan yang ditegaskan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa berdasar atas kemanusiaan yang adil dan beradab. Konsekuensinya dalam penyelenggaraan kenegaraan antara lain operasional pemerintahan negara, pembangunan negara, pertahanan-keamanan negara, politik negara serta pelaksanaan demokrasi negara harus senantiasa berdasarkan pada moral ketuhanan dan sebagai dasar filsafat bangsa dan Negara Republik Indonesia merupakan nilai yang tidak dapat dipisah-pisahkan dengan masing-masing silanya. Untuk lebih memahami nilai-nilai yang terkandung dalam masing-masing sila Pancasila, makadapat diuraikan sebagai berikut Yang Maha Esa, meliputi dan menjiwai keempat sila lainnya. Dalam sila ini terkandung nilai bahwa negara yang didirikan adalah pengejawantahan tujuan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha esa. Yang Adil dan Beradab, Kemanusian berasal dari kata manusia yaitu mahluk yang berbudaya dengan memiliki potensi pikir, rasa, karsa dan cipta. Potensi itu yang mendudukkan manusia pada tingkatan martabat yang tinggi yang menyadari nilai-nilai dan norma-norma. Kemanusiaan dapat diartikan sebagai hakikat dan sifat-sifat khas manusia sesuai dengan martabat. Indonesia. Persatuan mengandung pengertian bersatunya bermacam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan. Persatuan Indonesia dalam sila ketiga ini mencakup persatuan dalam arti ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan keamanan. Persatuan Indonesia ialah persatuan bangsa yang mendiami seluruh wilayah Indonesia. Persatuan Indonesia merupakan faktor yang dinamis dalam kehidupan. Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksaaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Rakyat merupakan sekelompok manusia yang berdiam dalam satu wilayah negara tertentu. Dengan sila ini berarti bahwa bangsa Indonesia menganut sistem demokrasi yang menempatkan rakyat di posisi tertinggi dalam hirarki kekuasaan. Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Keadilan sosial berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat di segala bidang kehidupan, baik materiil maupun spiritual. Seluruh rakyat Indonesia berarti untuk setiap orang yang menjadi rakyat Indonesia tanpa terkecuali. Adapun makna dan maksud istilah beradab pada sila kedua, “Kemanusiaan yanga dil dan beradab” yaitu terlaksananya penjelmaan unsur-unsur hakikat manusia, jiwa raga, akal, rasa, kehendak, serta sifat kodrat perseorangan dan makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hal demikian dilaksnakan dalam upaya penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara yang bermartabat tinggi. KESIMPULAN Berdasarkan uraian diatas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut a. Pancasila dan etika adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan karena merupakan suatu sistem yang membentuk satu kesatuan yang utuh, saling berkaitan satu dengan yang lain yang dijadikan pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. b. Implementasi Pancasila sebagai sistem etika dapat terwujud apabila pemerintah dan masyarakat dapat menerapkan nilai-nilai yang ada dalam pancasila dengan mengedepankan prinsip keseimbangan antara hak dan kewajiban. SARAN 1. Pancasila hendaknya menjadi dasar dan pedoman bagi Bangsa Indonesia dalam bersikap dan bertingkah laku sehingga nantinya akan terwujud masyarakat adil dan makmur sesuai dengan tujuan negara itu sendiri. 2. Pada setiap sendi-sendi kehidupan masyarakat, harus senatiasa menerapkan nilai-nilai pancasila baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehinga terwujud perilaku etika yang menjunjung tinggi nilai moralitas sebagai perwujudan dari ciri dan kepribadian dari Bangsa Indonesia. DAFTAR PUSTAKA Prof. Dr. Kaelan, 2010, Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta. Susilowati Dwi dan Sudjatmoko, 2006. Pendidikan Kewarganegaraan. Penerbit Erlangga, Jakarta. Winatraputra 2002. Pendidikan Pancasila, Penerbit Universitas Terbuka, Jakarta. Ali Achmad, 2009. Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan. Prenada Media Group, Jakarta. ResearchGate has not been able to resolve any citations for this has not been able to resolve any references for this publication. MAKALAHPANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPANBERMASYARAKAT, BERBANGSA, DAN BERNEGARA DISUSUNOLEHHUTRI HAFDINANIM 160101034DOSEN PEMBIMBINGHj. MARIANI STB TANJUNG, SH,. PROGRAM STUDI S1 KEPERAWATANSTIKES PIALA SAKTI PARIAMAN2020 KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmat dan rahmat-Nya yang berlimpah kepada kita semua. Dan kita panjatkan shalawat serta salam kepada Nabi besar kita Nabi MUHAMMAD SAW, yang telah membawa kita dari kegelapan kedalam dunia yang terang. Alhamdulilah, berkat rahmat Allah SWT. penulis telah menyelesaikan makalah yang berjudul Pancasila Sebagai Paradigma Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, Dan Bernegara dengan tepat waktu. Dalam penyelesaian makalah ini, penulis mengambil dari berbagai sumber situs internet yang telah ini tentunya kurang dari kata dari itu kami sebagai penulis, meminta saran bagi pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Tidak lupa pula, penulis berterima kasih kepada sumber – sumber yang terkait telah memberikan informasi terkait dengan penyelesaian makalah Juni 2020Penulis2 DAFTAR ISI KATA PENGANTAR…………………………………………………………………iDAFTAR ISI…………………………………………………………………………..ii BAB I PENDAHULUAN Belakang……………………………………………………………………. Masalah………………………………………………………………… Penulisan…………………………………………………………………..5 BAB II PEMBAHASAN Paradigma Secara Umum……………………………………………... Sebagai Paradigma Dalam Pembangunan Politik……………………… Sebagai Paradigma Dalam Pembangunan Ekonomi…………………… Sebagai Paradigma Dalam Pembangunan Sosial Budaya……………… Sebagai Paradigma Dalam Pembangunan Hukum……………………... Sebagai Paradigma Dalam Pembangunan Kehidupan Antar Umat Beragama………………………………………………………………………… Sebagai Paradigma Dalam Pembangunan IPTEKS…………………...10 BAB III PENUTUP DAFTAR PUSTAKA 3 Pancasila sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia. Ada beberapa hal yang perlu masa zaman dahulu terkait sejarah indonesia sebelum proses dan setelah perumusan pancasila sebagai dasar negara. Hal ini berkaitan dengan perjuangan kerajaan dalam mempertahankan ekstitensi bangsa indonesia. Adapun kerajaan dan masa kebangkitan seperti kerajaan kutai, sriwijaya, majapahit, dan masa kebangkitan indonesia. Pancasila juga merupakan sebagai dasar Negara bangsa Indonesia hingga sekarang telah mengalami perjalanan waktu yang tidak sebentar, dalam rentang waktu tersebut banyak hal atau peristiwayang terjadi menemani perjalanan Pancasila, sehingga berdirilah pancasila seperti sekarang ini didepan semua bangsa Indonesia. Mulai peristiwa pertama saat pancasila dicetuskan sudah menuai banyak konflik diinternal para pencetusnya hingga sekarang pun di era reformasi dan globalisasi Pancasilamasih hangat diperbincangkan oleh banyak kalangan berpendidikan terutama kalangan Politikdan mahasiswa. Kebanyakan dari para pihak yang memperbincangkan masalah Pancasilaadalah mengenai awal dicetuskan nya Pancasila tentang sila pertama. Memang dari sejarahawal perkembangan bangsa Indonesia dapat kita lihat bahwa komponen masyarakatnyaterbentuk dari dua kelompok besar yaitu kelompok agamais dalam hal ini didominasi oleh kelompok agama Islam dan yang kedua adalah kelompok Nasionalis. Kedua kelompok tersebut berperan besar dalam pembuatan rancangan dasar Negara kita tercinta ini. Maka, setelah banyak aspek memperbincangkan pancasila sebagai dasar Negara ini dibuat sebagai catatan perjalanan Pancasila dari jaman ke jaman, agar kitasenantiasa tidak melupakan sejarah pembentukan Pancasila sebagai dasar Negara, dan juga dapat digunakan untuk rnenjadi penengah bagi pihak yang sedang berbeda pendapat tentangdasar Negara supaya ke depan kita tetap seperti semboyan kita yaitu "Bhinneka Tunggal Ika". Terutama hal tersebut dalam penerapan nya dalam kehidupan kita, Termasuk di lingkungan sekitar kita. To read the file of this research, you can request a copy directly from the has not been able to resolve any citations for this has not been able to resolve any references for this publication. PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN DALAM BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA’ Abstrak Dalam perjalanan sejarah eksistensi Pancasila Sebagai paradigma kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Indonesia mengalami berbagai macam interprestasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentinga penguasa demi kokkoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung di balik legitimasi ideologi negara Pancasila. Dengan lain perkataan dalam kedudukan yang seperti ini Pancasila tidak lagi diletakkan sebagai dasar filsafat serta pandangan hidup bangsa dan negara Indonesia melainkan direduksi, dibatasi dan dimanipulasi demi kepentingan politik pengusaha pada saat itu. Latar Belakang Masalah Sebagai dasar negara, Pancasila kembali diuji ketahanannya dalam era reformasi sekarang. Merekahnya matahari bulan Juni 1945, 63 tahun yang lalu disambut dengan lahirnya sebuah konsepsi kenengaraan yang sangat bersejarah bagi bangsa Indonesia, yaitu lahirnya Pancasila. Sebagai falsafah negara, tentu Pancasila ada yang merumuskannya. Pancasila memang merupakan karunia terbesar dari Allah SWT dan ternyata merupakan light-star bagi segenap bangsa Indonesia di masa-masa selanjutnya, baik sebagai pedoman dalam memperjuangkan kemerdekaan, juga sebagai alat pemersatu dalam hidup kerukunan berbangsa, serta sebagai pandangan hidup untuk kehidupan manusia Indonesia sehari-hari, dan yang jelas tadi telah diungkapkan sebagai dasar serta falsafah negara Republik Indonesia. 1 PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN DALAM BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA Pancasila telah ada dalam segala bentuk kehidupan rakyat Indonesia, terkecuali bagi mereka yang tidak Pancasilais. Pancasila lahir 1 Juni 1945, ditetapkan pada 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan UUD 1945. Bunyi dan ucapan Pancasila yang benar berdasarkan Inpres Nomor 12 tahun 1968 adalah 1. Ketuhanan Yang Maha Esa. 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab. 3. Persatuan Indonesia. 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sejarah Indonesia telah mencatat bahwa di antara tokoh perumus Pancasila itu ialah, Mr Mohammad Yamin, Prof Mr Soepomo, dan Ir Soekarno. Dapat dikemukakan mengapa Pancasila itu sakti dan selalu dapat bertahan dari guncangan kisruh politik di negara ini, yaitu 1. Secara intrinsik dalam Pancasila itu mengandung toleransi, dan siapa yang menantang Pancasila berarti dia menentang toleransi. 2. Pancasila merupakan wadah yang cukup fleksibel, yang dapat mencakup faham-faham positif yang dianut oleh bangsa Indonesia, dan faham lain yang positif tersebut mempunyai keleluasaan yang cukup untuk memperkembangkan diri. 3. Sila- sila dari Pancasila itu terdiri dari nilai-nilai dan normanorma yang positif sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia, dan nilai serta norma yang bertentangan, pasti akan ditolak oleh Pancasila, misalnya Atheisme dan segala bentuk kekafiran tak beragama akan ditolak oleh bangsa Indonesia yang bertuhan dan ber-agama. 2 PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN DALAM BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA Diktatorisme juga ditolak, karena bangsa Indonesia berprikemanusiaan dan berusaha untuk berbudi luhur. Kelonialisme juga ditolak oleh bangsa Indonesia yang cinta akan kemerdekaan. Sebab yang keempat adalah, karena bangsa Indonesia yang sejati sangat cinta kepada Pancasila, yakin bahwa Pancasila itu benar dan tidak bertentangan dengan keyakinan serta agamanya. Dengan demikian bahwa falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia yang harus diketahui oleh seluruh warga negara Indonesia agar menghormati, menghargai, menjaga dan menjalankan apa-apa yang telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya pahlawan proklamasi yang telah berjuang untuk kemerdekaan negara Indonesia ini. Sehingga baik golongan muda maupun tua tetap meyakini Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tanpa adanya keraguan guna memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia. Istilah „Paradigma pada awalnya berkembang dalam dunia ilmu pengetahuan terutama dalam kaitanya dengan filsafat ilmu pengetahuan. Secara terminologis tokoh yang mengembangkan istilah tersebut dalam dunia ilmu pengetahuan adalah Thomas dalam bukunya yang berjudul The Structure of Scientific Revolution 19970 49 . Inti sari pengertian paradigma adalah suatu asumsi- asumsi dasar dan asumsi terioretis yang umum, merupakan suatu sumber nilai , sehingga merupakan suatu sumber hukumhukum, metode, serta penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat, ciri, serta karakter ilmu pengetahuan itu sendiri. Ilmu pengetahuan sifatnya sangat dinamis halini disebabkan oleh semakin banyaknya perkembangannya hasil- terdapat hasil suatu penelitian manusia, kemungkinan yang sehingga dalam sangat besar ditemukannya kelemahan- kelemahan pada teori yang telah ada, dan jikakalau demikian maka ilmuan akan kembali pada asumsi- asumsi dasar serta asumsi teoritis sehingga dengan demikian perkembangan ilmu pengetahuan kembali 3 PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN DALAM BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA mengkaji paradigma dari ilmu pengetahuan tersebut atau dengan lain perkataan ilmu pengetahuan harus mengkaji dasar ontologis dari ilmu itu sendiri. Istilah ilmiah tersebut kemudian berkembang dalam berbagai bidang kehidupan manusia serta ilmu pengetahuan lain, misalnya politik, hukum, ekonomi, budaya, serta bidang- bidang lainnya. Dalam masalah yang populer ini istilah „paradigma‟ berkembang menjadi terminoligi yang mengandung konotasi pengertian sumber nilai, kerangka pikir, orientasi dasar, sumber asas serta arah dan tujuan dari suatu perkembangan, perubahan serta proses dalam suatu bidang termasuk dalam bidang pembangunan, reformasi maupun bidang pendidikan. 4 PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN DALAM BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA Rumusan Masalah Dengan memperhatikan latar belakang tersebut, agar dalam penulisan ini penulis memperoleh hasil yang diinginkan, maka penulis mengemukakan bebe-rapa rumusan masalah. Rumusan masalah itu adalah 1. Secara filosofis, apa arti hakikat kedudukan Pancasila sebagai Paradigma ? 2. Apa maksud Pancasila sebagai POLEKSOSBUD HANKAM ? 3. Apa dasar yuridis reformasi hukum ??? 5 PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN DALAM BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA Paradigma Pembangunan Pendekatan a. Historis Bangsa Indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang sejak zaman kerajaan Kutai, sriwijaya, Majapahit, sampai datangnya bangsa lain yang menjajah serta menguasai bangsa Indonesia. Beratus- ratus tahun bangsa Indonesia dalam perjalanan hidupnya berjuang untuk menemukan jati dirinya sebagai suatu bangsa yang merdeka, mandiri serta memiliki suatu prinsip yang tersimpul dalam pandangan hidup serta filsafat hidup bangsa. Setelah melalui suatu proses yang cukup panjang dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia menemukan jati dirinya, yang didalamnya tersimpul ciri khas, sifat, karakter, bangsa yan berbeda dengan bangsa lain, yang oleh para pendiri negara kita dirumuskan dalam suatu rumusan yang sederhana namun mendalam, yang meliputi lima sila yang kemudian diberi nama Pancasila. Dalam hidup bebangsa dan bernegara dewasa ini terutama dalam masa reformasi, bangsa Indonesia sebagai bangsa harus memiliki visi serta pandangan hidup yang kuat, agar tidak terombang- ambing di tengah- tengah masyarakat internasional . dengan lain perkataan bangsa Indonesia harus memiliki nasionalisme serta rasa kebangsaan yang kuat, hal ini dapat terlaksana bukan melalui suatu kekuasaan atau hegemoni ideologi melainkan suatu kesadaran berbangsa dan bernegara yang berakar pada sejarah bangsa. Jadi secara historis bahwa nilai- nilai yang terkandung dalam setiap sila pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan 6 PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN DALAM BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA menjadi dasar negara Indonesia secara objektif historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Sehingga asal nilai- nilai pancasila tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri, atau dengan kata lain bangsa Indonesia sebagai kuasa materi Pancasila. Atas dasar pengertian dan alasan historis inilah maka sangat penting bagi generasi penerus bangsa terutama kalangan intelektual kampus untuk mengkaji, memahami dan mengembangkan berdasarkan pendekatan ilmiah, yang pada gilirannya akan memiliki kesadaran serta wawasan kebangsaan yang kuat berdasarkan serta wawasan kebangsaan yang kuat berdasarkan nilai- nilai yang dimilikinya sendiri. Materi inilah yang dalam kurikulum internasional disebut civite education , yaitu mata kuliah yang membahas tentang national philosophy bangsa Indonesia. Hal ini harus dipahami oleh seluruh generasi penerus bangsa, karena bangsa Indonesia secara historis memiliki nilanilai kebudayaan, adat istiadat serta nilai- nilai keagamaan yang secara historis melekat pada bangsa. b. Sosiologis Setiap bangsa di dunia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan berbegara senantiasa memiliki suatu pandangan hidup, filsafat hidup serta pegangan hidup agar tidak terombangambing dalam kancah pergaulan masyarakat internasional. Setiap bangsa memiliki diri khas serta pandangan hidup yan berbeda dengan bangsa lain. Negara komunisme dan liberalisme meletakkan dasar filsafat negaranya pada suatu konsep pemikiran Karl Marx. Berbeda dengan bangsa- bangsa lain, bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada suatu asas kultular yang dimiliki 7 PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN DALAM BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA dan melekat pada bangsa itu sendiri. Nilai- nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila- sila Pancasila bukanlah hanya merupakan suatu hasil karya konseptual seseorang saja melainkan merupakan suatu hasil karya besar bangsa Indonesia itu sendiri, yang diangkat dari nilai- nilai kultular yang dimiliki oleh bangsa Indonesia itu sendiri melalui proses refleksi filosofis para pendiri negara seperti soekarno, Sepomo serta para tokoh pendiri begara lainnya. Satu- satunya karya besar bangsa Indonesia yang sejajar dengan karya besar bangsa lain di dunia ini adalah hasil pemikiran tentang bangsa dan negara yang mendasarkan pandangan hidup suatu prinsip nilai yang tertuang dalam sila- sila pancasila. Oleh karena itu para generasi penerus bangsa terutama kalangan intelektual kampus sudah seharusnya untuk mendalami secara dinamis dalam arti mengembangkan sesuai dengan tuntunan zaman. c. Yuridis Perkuliahan Pendidikan Pancasila di pendidikan tinggi tertuang dalam Undang- undang No. 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional. Pasal 1 dan 2 disebutkan bahwa sistem pendidikan nasional berdasarkan Pancasila. Hal ini mengandung makna bahwa secara material Pancasila merupakan sumber hukum pendidikan nasional. Meskipun secara eksplisit nama mata kuliah Pancasila tidak disebutkan dalam Undang- undang sisdiknas yang disebut pada pasal 37 bahwa kurikulum pendidikan tinggi memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, dan pendidikan bahasa, 8 PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN DALAM BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA namun mata kuliah pancasila adalah mata kuliah yang mendidik warga negara akan dasar filsafat negaranya, nilai- nilai kebangsaan, serta kecintaan terhaap tanah airyang dalam kurikulum internasional disebut sebagai civie education, citizenship education. Dalam SK Dirjen DIKTI No. 43/DIKTI/KEP/2006, dijelaskan bahwa Misi Pendidikan kewarganegaraan adalah untuk memantapkan kepribadian mahasiswa agar secara konsisten mampu mewujudkan kebangsaan dan nilai- cinta nilai tanah air dasar dalam pancasila, menguasai rasa dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Jadi sesuai dengan SK Dirjen DIKTI tersebut maka pendidikan kenegara Indonesia. Berdasarkan ketentuan tersebut maka secara material melalui pendidikan kewarganegaraan maka materi Pancasila bahkan filsafat Pancasila adalah wajib diberikan dipendidikan tinggi, dan secara eksplisit terdapat damal ramburambu pendidikan kepribadian. 9 PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN DALAM BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA Pembahasan Secara filosofis hakikat kedudukan Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembangunan nasional kita harus mendasarkan pada hakikat nilai- nilai sila- sila Pancasila. Oleh karena itu hakikat nilai sila- sila Pancasila mendasarkan dari pada dasar ontologis manusia sebagai subjek pendukung pokok sila- sila Pancasila sekaligus sebagai pendukung pokok negara. Hal ini berdasarkan pada kenyataan objektif bahwa pancasila dasar negara dan negara adalah organisasi perkekutuan hidup manusia. Oleh karena itu negara dalam rangka mewujudkan tujuan seluruh warganya harus dikembalikan pada dasar- dasar hakikat manusia “monopluralis”. Unsur- unsur hakikat manusia “monopluralis” meliputi susunan kodrat manusia, rokhani jiwa dan raga, sifat kodrat manusia makhluk individu dan makhluk sosial serta kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa. Oleh karena pembangunan nasional sebagai upaya praksis untuk mewujudkan tujuan tersebut, maka pembangunan haruslah mendasarkan pada paradigma hakikat manusia „monopluralis” tersebut. Konsekuensinya dalam realisasi pembangunan nasional dalam berbagai bidang untuk mewujudkan peningkatan harkat dan martabat manusia secara konsisten berdasarkan pada nilai- nilai hakikat kodrta manusia tersebut. Maka pembangunan nasional harus meliputi aspek jiwa rokhani yang mencakup akal, rasa dan kehendak, aspek raga jasmani, aspek individu, aspek makhluk sosial, aspek pribadi dan juga aspek kehidupan, ketuhananya. 10 PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN DALAM BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan POLEKSOSBUD HANKAM, Pembangunan pada hakikatnya merupakan suatu realisasi praktis untuk mencapai tujuan bangsa. Adapun pembangunan dirinci dalam bebagai macam bidang antara lain POLEKSOSBUD HAKAM. Dalam bidang kenegaraan penjabaran pembangunan dituangkan dalam GBHN yang dirinci dalam bidangbidang operasional serta target pencapaiannya. Pembangunan yang merupakan realisasi praktis dalam negara untuk mencapai tujuan warga harus mendasar pada hakikat manusia sebagai subjek pelaksana sekaligus tujuan pembangunan. Hakikat manusia adalah „Monopluralis‟ artinya meliputi berbagai unsur yaitu rokhani- jasmani, individu- makhluk sosial serta manusia sebagai pribadi makhluk hakikat manusia merupakan Tuhan yang maha Esa. Oleh karena itu nilai bagi pengembangan POLEKSOSBUD HANKAM. Hal inni yang sering diungkapkan dalam pelaksanaan pembangunan bahwa pembangunan hakikatnya membangun manusia secara lengkap. Secara utuh meliputi seluruh unsur hakikat manusia monopluralis, atau dengan lain perkataan membangun martabat manusia. Reformasi total sering disalah artikan sebagai dapat melakukan perubahan dalam bidang apapun dan dengan jalan apapun. Jikalau halnya demikian maka kita kembali menjadi bangsa tidak beradab, bangsa yang tidak berbudaya, bangsa yang tidak berbudaya masyarakat yang tanpa hukum yang menurut Hobbes disebut keadaan “homo homini lupus” manusia akan menjadi serigala manusia lainnya dan hukum yang berlaku adalah hukum rimba. Oleh karena itu reformasi hukum harus konsepsional dan konstitusional, sehingga reformasi hukum memiliki landasan dan tujuan yang jelas. 11 PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN DALAM BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA Dalam upaya reformasi hukum dewasa ini telah banyak dilontarkan berbagaimacam pendapat tentang aspek apa saja yang dapat dilakukan dalam peruabahan hukum di Indonesia, bahkan telah banyak usulan untuk perlunya amandemen atau kalau perlu perubahan secara menyeluruh terhadap pasalpasal UUD 1945. Hal ini berdasarkan pada suatu kenyataan bahwa UUD 1945 beberapa pasalnya dalam praktek penyelenggaraan negara bersifat berwayuh arti multi interpretable, dan memberikan porsi kekuasaan yang sangat besar kepada Presiden executive heavy. Akibatnya memberikan konstribusi atas terjadinya krisis politik serta mandulnya fungsi hukum dalam negara republik Indonesia. Diakuinya berdasarkan banyaknya spirasi yang berkembang cenderung ke arah adanya amandemen terhadap pasal- pasal UUD bukanya perubahan secara menyeluruh Mahfud, 199956 namun hendaklah dipahami secara objektif bahwa bila mana terjadi amandemen atau bahkan perubahan terhadap seluruh pasal UUD 1945 maka hal itu tidak akan menyangkut perubahan terhadap pembukaan UUD 1945, karena pembukaan UUD 1945 yang berkedudukan sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental, merupakan sumber hukum positif, memuat Pancasila sebagai dasar Filsafat Negara serta terlekat pada kelangsungan hidup negara Proklamasi 17 Agustus 1945. Oleh karena itu perubahan terhadap pembukaan UUD 1945 adalah suatu revolusi dan sama halnya dengan menghilangkan eksistensi bangsa dan negara Indonesia, atau dengan perkataan lain sama halnya dengan pembunuhan negara Indonesia. 12 PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN DALAM BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA Berdasarkan isi yang terkandung dalam penjelasan UUD 1945 pembukaan UUD 1945 menciptakan pokok- pokok pikiran yang dijabarkan dalam pasal- pasal UUD 1945 secara normatif. Pokok- pokok pikiran tersebut merupakan suasana kebatinan dari UUD dan merupakan cita- cita hukum yang tertulis convensi. Oleh karena itu seluruh perubahan maupun produk hukum di Indonesia haruslah didasarkan pada pokok-pokok pikiran tersebut yang hakikatnya meruapakn cita- cita hukum dan merupakan esensi dari sila- sila pancasila jikalau hal itu dilakukan dengan secara paksa maka produk hukum itu akan bersifat tidak konstitusional dan tidak adil atas nama hukum. Selain itu dasar yuridis Pancasila sebagai paradigma reformasi hukum adalah Tap Yang menyatakan bahwa pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, yang berarti sebagi sumber produk serta proses penegak hukum yang harus senantiasa bersumber pada nilai- nilai pancasila dan secara eksplisit dirinci Tata Urutan Peraturan Perundangundangan di Indonesia bersumber pada nilai- nilai pancasila. Berbagai macam produk peraturan perundang- undangan Politik Tahun 1999, yaitu UU Tahun 1999, tentang partai politik, UU. Tahun 1999, tentang Pemilihan umum dan UU tahun 1999 tentang Susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD ; Undang- undang pokok Pers sehingga menghasilkan pers yang bebas dan demokratis ; undang- undang otonomi daerah, yaitu meliputi UUD Tahun 1999 tentang pemerintah daerah, UU tahun 1999, tentang perimbangan keuangan antara pemerintahan pusat dan daerah, dan UU tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN. 13 PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN DALAM BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA Pada tingkatan ketetapan MPR telah dilakukan reformasi hukum melalui Sidang Istimewa MPR pada bulan November 1998 yang menghasilkan berbagaimacam ketetapan antara lain Tap No. VIII/MPR/1998 tentang pencabutan Referendum, karena menghambat demokrasi, Tap No. VIII/MPR/1998 tentang GBHN yangtiak mungkin dilaksanakan karena krisis ekonomi serta politik, Tap tentang pokok- pokok Reformasi pembangunan, Tap tentang negara yang bebas dari KKN, XIII/MPR/1998 tentang tentang Masa Pemilihan jabatan Umum tahun presiden, 1999, Tap Tap No. XV/MPR/1998 tentang otonomi daerah dan perimbangan keuangan pusat dan daerah, TAP No. XVI/MPR/1998 tentang Demokrasi Ekonom, TAP tentang hak- hak Asasi Manusia, serta Tap No. XVIII/MPR/1998 tentang pancasila p4, serta perundang- undangan lainnya. 14 PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN DALAM BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA sebagaimana peraturan Kesimpulan Dari pembahasan diatas, penulis dapat mengambil kesimbulan, bahwasannya pengertian paradigma adalah suatu asumsi- asumsi dasar dan asumsi terioretis yang umum, merupakan suatu sumber nilai , sehingga merupakan suatu sumber hukum- hukum, metode, serta penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat, ciri, serta karakter ilmu pengetahuan itu sendiri. Secara filosofis hakikat kedudukan Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembangunan nasional kita harus mendasarkan pada hakikat nilai- nilai sila- sila Pancasila. Oleh karena itu hakikat nilai sila- sila Pancasila mendasarkan dari pada dasar ontologis manusia sebagai subjek pendukung pokok sila- sila Pancasila sekaligus sebagai pendukung pokok negara. Saran Warga negara Indonesia merupakan sekumpulan orang yang hidup dan tinggal di negara Indonesia Oleh karena itu sebaiknya warga negara Indonesia harus lebih meyakini atau mempercayai, menghormati, menghargai menjaga, memahami dan melaksanakan segala hal yang telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya dalam pemahaman bahwa Pancasila sebagai paradigma kehidupan dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Dan kekacauan yang sekarang terjadi ini dapat diatasi dan lebih memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia ini. 15 PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN DALAM BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA Referensi Abdulgani Ruslan, 2001, Pancasila dan reformasi. Makalah Seminar nasional III dan IV, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta Kaelan, 2007, Pendidikan Pancasila, Yogyakarta Kusnardi, 1995, Ilmu Negara, Gaya media Pratama, Jakarta Pranarka, AWM, 1985, Sejarah Pemikiran tentang Pancasila, CSIS, Jakarta Toyibin Aziz, M, 1997, Pendidikan Pancasila, Rineka Cipta, Jakarta 16 PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN DALAM BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA KCDCFCGZHEIEIDCH ZCHMC]IFC ZCHMC]IFC ]ACNCI ZCQCEINKC DGIEPZCHAQACHN]C ECH AQHNCQC Ei}p}ph Lf`g 2 MCGYC ZPUQI ZQCYLNI 35331?=,1OEl}`h Z`kaikaihn 2 Eqc Hp}~chucqi& KG ZQLNQCK ]UPEI ZHEIEIDCH KCUKCUIDCOCDPFUC] ZHEIEIDCH KCUKCUIDC ECH IFKPZHNUCGPCH CFCKIDIZ ZNQI KCEIPH 13 ,133 DCUC ZHNCHUCQ Ecfck z`ka`fcbcqch Z`heieidch Zchmc}ifc u`qeczcu aca u`huchn Zchmc}ifc }`acnciZcqceinkc D`giepzch A`qachn}c ech A`qh`ncqc Dcki k`hyp}ph kcdcfcg ihi phupd k`hckacg q`o`q`h}i ecfck z`ka`fcbcqch Z`heieidch Zchmc}ifc dgp}p}hyc u`huchn Zchmc}ifc}`acnci Zcqceinkc D`giepzch A`qachn}c ech A`qh`ncqcEi}ihi dcki k`hmchupkdch fcucq a`fcdchn& qpkp}ch kc}cfcg& upbpch& }`bcqcg& echz`kacgc}ch u`huchn Zchmc}ifc }`acnci Zcqceinkc D`giepzch A`qachn}c ech A`qh`ncqcphupd k`hbcei acgch ei}dp}i ecfck z`ka`fcbcqch Z`heieidch Zchmc}ifcZ`quckc+uckc dcki ihnih k`hnpmczdch zpbi ech }ypdpq d`zcec Upgch ychn Kcgc}c ychn u`fcg k`ka`qdcui dcki }`gihnnc kcdcfcg ihi eczcu ei}`f`}cidch Dcki bpnc ihnihk`hnpmczdch u`qikc dc}ig acni a`qacnci }pka`q ychn u`fcg dcki zcdci }`acnci ecuc echocduc zcec kcdcfcg ihi Dcki k`hyp}ph kcdcfcg ihi uiecd f`zc} ecqi q`o`q`h}i apdpZ`heieidch Zchmc}ifc& ~`a}iu` ei ihu`qh`u& ech z`hb`fc}ch ecqi z`hncbcq dckiEcfck z`hyp}phch kcdcfcg ihi u`hup kc}ig u`qeczcu d`dpqchnch Dcki k`h`qikcdqiuidch cucp }cqch ecqi z`kacmc Ucd fpzc dcki pmczdch u`qikc dc}ig zcec }`kpc zigcd ychn k`kachup k`hyp}ph kcdcfcg ihiKceiph& K`i 133Z`hyp}phMcgyc Zpuqi Zqcylni ECOUCQ I]I DCUC ZHNCHUCQ iECOUCQ I]I iiACA I ZHECGPFPCH iii C FCUCQ AFCDCHN A QPKP]CH KC]CFCG M UPBPCH ACA II ZKACGC]CH C ZHNQUICH ZCQCEINKC A ZCHMC]IFC ]ACNCI ZCQCEINKC ZKACHNPHCH M ZCHMC]IFC ]ACNCI ZCQCEINKC QOLQKC]I E CUPCFI]C]I ZCHMC]IFC UQIEGCQKC ZQNPQPCH UIHNNI O APECYC CDCEKID N DCKZP] ]ACNCI KLQCF OLQM ZHNKACHNCH GPDPK ECH GCK ACA III ZHPUPZ C D]IKZPFCH A ]CQCH ECOUCQ ZP]UCDC

pancasila sebagai paradigma kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara pdf